pelaksanaan PELITA pada masa orde baru
1. Pelita I (1 April 1969 - 31 Maret 1974), bertujuan meningkatkan taraf hidup
dan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dengan meletakkan landasan yang kuat
untuk
tahap pembangunan berikutnya. Diprioritaskan pada sektor pertanian dan industri
yang
menunjang sektor pertanian.
2. Pelita II ( 1 April 1974 – 31 Maret 1979), diprioritaskan pada pembangunan
ekonomi
dengan titik berat pembangunan sektor pertanian dan peningkatan industri yang
mengolah bahan mentah menjadi bahan baku.
3. Pelita III ( 1 April 1979 – 31 Maret 1984), tujuannya meningkatkan taraf
hidup, kecerdasan,
dan kesejahteraan seluruh rakyat yang makin merata dan adil, dan meletakkan
landasan
yang kuat untuk tahap pembangunan selanjutnya. Diprioritaskan pada pembangunan
ekonomi dengan titik berat pembangunan sektor pertanian menuju swasembada
pangan
dengan meningkatkan sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan
baku dan barang jadi dalam rangka menyeimbangkan struktur ekonomi Indonesia.
4. Pelita IV ( 1 April 1984 – 31 Maret 1989), diprioritaskan pada pembangunan
bidang ekonomi
dengan titik berat pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan,
meningkatkan industri yang menghasilkan mesin-mesin untuk industri berat dan
ringan.
5. Pelita V ( 1 April 1989 – 31 Maret 1994), diprioritaskan pada bidang ekonomi
dengan titik
berat pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan
meningkatkan
produksi hasil pertanian serta sektor industri, khususnya industri yang
menghasilkan
barang ekspor, banyak menyerap tenaga kerja, pengolahan hasil pertanian, dan
yang
dapat menghasilkan mesin-mesin industri.
6. Pelita VI ( 1 April 1994 - 31 Maret 1999). Sektor pertanian selalu menjadi
prioritas dalam
setiap Pelita, sebab sektor pertanian memberikan sumbangan devisa terbesar dan
mayoritas rakyat Indonesia hidup dari sektor pertanian.
pelaksanaan
PELITA pada masa orde baru 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
PEMBANGUNAN NASIONAL PADA MASA ORDE BARU
1.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Instrumen dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sebagai acuan utama dalam memformat dan menata sebuah bangsa,
mengalami dinamika sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman. Perubahan
mendasar yang terjadi adalah semenjak bergulirnya bola reformasi, seperti
dilakukannya amandemen UUD 1945, demokratisasi yang melahirkan penguatan
desentralisasi dan otonomi daerah (UU Nomor 22/1999 dan UU Nomor 25/1999 yang
telah diganti dengan UU Nomor 32/2004 dan UU Nomor 33/2004), UU Nomor 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, penguatan prinsip-prinsip Good Governance :
transparansi, akuntabilitas, partisipasi, bebas KKN, pelayanan publik yang
lebih baik. Disamping itu dokumen perencanaan pembangunan nasional juga
dipengaruhi oleh desakan gelombang globalisasi (AFTA, WTO, dsb) dan perubahan
peta geopolitik dunia pasca tragedi 11 September 2001.
Dokumen perencanaan periode 1968-1998
Landasan bagi perencanaan pembangunan nasional periode 1968-1998 adalah
ketetapan MPR dalam bentuk GBHN. GBHN menjadi landasan hukum perencanaan
pembangunan bagi presiden untuk menjabarkannya dalam bentuk Rencana Pembangunan
Lima Tahunan (Repelita), proses penyusunannya sangat sentralistik dan bersifat
Top-Down, adapun lembaga pembuat perencanaan sangat didominasi oleh pemerintah
pusat dan bersifat ekslusif. Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagai subjek
utama out-put perencanaan kurang dilibatkan secara aktif. Perencanaan dibuat
secara seragam, daerah harus mengacu kepada perencanaan yang dibuat oleh
pemerintah pusat walaupun banyak kebijakan tersebut tidak bisa dilaksanakan di
daerah. Akibatnya mematikan inovasi dan kreatifitas daerah dalam memajukan dan
mensejahterakan masyarakatnya. Distribusi anggaran negara ibarat piramida
terbalik, sedangkan komposisi masyarakat sebagai penikmat anggaran adalah
piramida seutuhnya.
Sebenarnya pola perencanaan melalui pendekatan sentralistik/top-down diawal
membangun sebuah bangsa adalah sesuatu hal yang sangat baik, namun pola
sentralistik tersebut terlambat untuk direposisi walaupun semangat perubahan
dan otonomi daerah telah ada jauh sebelum dinamika reformasi terjadi.
Pembangunan Nasional pada masa ORDE BARU berpedoman pada TRILOGI
PEMBANGUNAN dan DELAPAN JALUR PEMERATAAN. Trilogy Pembangunan terdiri dari :
• Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
• Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
2.
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
Sejak Oktober 1966 pemerintah Orde Baru melakukan penataan kembali kehidupan
bangsa di segala bidang, meletakkan dasar-dasar untuk kehidupan nasional yang
konstitusional, demokratis dan berdasarkan hukum. Di bidang ekonomi, upaya
perbaikan dimulai dengan program stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi. Program
ini dilaksanakan dengan skala prio ritas:
(1) pengendalian inflasi,
(2) pencukupan kebutuhan pangan,
(3) rehabilitasi prasarana ekonomi,
(4) peningkatan ekspor, dan
(5) pencukupan kebutuhan sandang
Pada permulaan orde baru, program pemerintah berorientasi pada usaha
penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi,
penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat.
Pembangunan
dilaksanakan dalam 2 tahap. Yakni :
• jangka panjang : jangka panjang mebcakup periode 25 sampai 30 tahun
• jangka pendek. : jangka pendek mancakup periode 5 tahun yang terkenal dengan
sebutan “pelita” ( Pembangunan Lima Tahun )
Pelita yang dimaksud adalah :
• Pelita I (1 April 69 – 31 Maret 74) : Menekankan pada pembangunan bidang
pertanian.
• Pelita II (1 April 74– 31 Maret 79) : Tersedianya pangan, sandang, perumahan,
sarana dan prasarana, menyejahterakan rakyat, dan memperluas kesempatan kerja.
• Pelita III (1 April 79 – 31 Maret 84) : Menekankan pada Trilogi Pembangunan.
• Pelita IV (1 April 84 – 31 Maret 89) : Menitik beratkan sektor pertanian
menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan
mesin industri sendiri.
• Pelita V ( 1 April 89 – 31 Maret 94) : Menitikberatkan pada sektor pertanian
dan industri.
• Pelita VI (1 April 94 31 Maret 1999) : Masih menitikberatkan pembangunan pada
sektor bidang ekonomi yang berkaitan dengan industri dan pertanian serta
pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pendukungnya.
3.
HASIL PEMBANGUNAN NASIONAL
persen pada tahun 1994 dan 64,4 persen pada tahun 1995.
Dengan meningkatnya investasi dan pengeluaran konsumsi secara tajam dalam dua
tahun
terakhir, defisit transaksi berjalan meningkat. Defisit transaksi berjalan
tercatat sebesar US$ 3,5
miliar pada tahun 1994/95 atau 2,0 persen dari PDB dan US$ 6,9 miliar pada
tahun 1995/96 atau 3,4
persen dari PDB terutama didorong oleh penanaman modal (asing) langsung. Upaya
untuk mengendalikan
terus dilakukan, agar defisit tersebut tetap dalam batas-batas yang aman.
Laju inflasi meskipun dapat dipertahankan “single digit”, selama dua tahun
Repelita VI masih
di atas rata-rata target Repelita VI (5 persen) yaitu sebesar 9,2 persen dan
8,4 persen dalam tahun
1994 dan 1995. Dalam tahun 1996 ini diharapkan laju inflasi dapat ditekan lagi
sehingga tidak lebih
dari 7 persen.
B. Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pendidikan
Pembangunan nasional tidak saja menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang pesat,
tetapi
juga menghasilkan kesejahteraan rakyat yang makin meningkat dan makin merata.
Kebutuhan pokok
rakyat telah tersedia secara meluas dengan harga yang mantap dan dalam
jangkauan rakyat banyak.
Dalam PJP I kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia mengalami
peningkatan
yang sangat berarti. Pada awal PJP I, angka harapan hidup baru mencapai
rata-rata 45,7 tahun dan
telah meningkat menjadi 63,5 tahun pada tahun 1995/96. Dalam periode yang sama,
angka kematian
bayi telah menurun dari 145 menjadi 55 per seribu kelahiran hidup.
Peningkatan kesejahteraan rakyat ditunjukkan pula oleh meningkatnya
ketersediaan jumlah
kalori makanan yang tersedia bagi penduduk Indonesia dari 2.035 kilokalori
dalam tahun 1968
menjadi 3.055 kilokalori per kapita per hari pada tahun 1995. Penyediaan
protein juga mengalami
peningkatan yaitu dari 43,0 gram per kapita per hari pada tahun 1968 menjadi
69,2 gram per kapita
per hari pada tahun 1995. Kedua indikator tersebut telah melampaui sasaran
Repelita VI yang sebesar
2.150 kilokalori dan 46,2 gram per kapita per hari. Peningkatan rata-rata
kalori dan protein ini juga
mencerminkan peningkatan pendapatan rakyat banyak serta pemerataan pembangunan.
Keberhasilan di bidang pangan yang antara lain tercermin dari tercapainya
swasembada
beras pada tahun 1984 dan diakui oleh FAO pada tahun 1985, telah meningkatkan
kemampuan dalam
penyediaan pangan bagi penduduk Indonesia dan memperkuat ketahanan pangan
nasional.
Swasembada pangan ini akan terus dipertahankan secara dinamis didukung oleh
upaya diversifikasi
pangan.
Pada awal PJP I sampai dengan tahun kedua Repelita VI, ketersediaan beras per
kapita per
tahun meningkat dari 96,5 kg menjadi 150,9 kg; daging dari 2,7 kg menjadi 8,1
kg; telur dari 0,2 kg
menjadi 3,3 kg; ikan dari 8,9 kg menjadi 19,4 kg.
Program wajib belajar enam tahun yang dicanangkan sejak tahun 1984 telah
mencapai
sasarannya sebelum PJP I berakhir. Angka partisipasi kasar (APK) pada tingkat
sekolah dasar
meningkat dari 68,7 persen pada awal PJP I menjadi 111,9 persen pada tahun
1995/96; dari 16,9
persen menjadi 60,8 persen pada tingkat sekolah lanjutan pertama; dari 8,6
persen menjadi 35,9
persen untuk tingkat sekolah lanjutan atas; dan dari 1,6 persen menjadi 11,4
persen untuk tingkat
pendidikan tinggi.
Keberhasilan program-program pendidikan ini juga ditunjukkan dengan menurunnya
jumlah
penduduk usia 10 tahun ke atas yang buta aksara dari 39,1 persen pada tahun
1971 menjadi 12,7
persen pada tahun 1995.
Hasil pendidikan ini bukan sekedar statistik. Peningkatan pendidikan akan
meningkatkan
pendapatan, apresiasi terhadap sekitarnya, kemampuan dalam menyesuaikan diri
terhadap lingkungan
yang berubah, serta membangun kualitas kehidupan bagi generasi berikutnya.
Dewasa ini kita sedang
memetik hasil dari pendidikan dalam PJP I, sambil menyiapkan pendidikan untuk
generasi yang akan
datang.
Meningkatnya derajat pendidikan dan juga kesehatan mempunyai dampak terhadap
peningkatan kualitas peranan wanita dalam pembangunan. Derajat pendidikan
wanita dari tahun ke
tahun terus meningkat yang ditunjukkan oleh makin banyaknya wanita yang
menempuh pendidikan
pada setiap jenjang pendidikan. Pada tingkat SD jumlah murid wanita sudah
hampir sama dengan
murid laki-laki dengan rasio lebih dari 0.90. Pada tingkat SLTP, SLTA, dan PT
rasio tersebut telah
mencapai berturut-turut 0,89, 0,84, dan 0,63, dan terus meningkat. Demikian
pula halnya dalam
bidang kesehatan, mis alnya angka harapan hidup (AHH) wanita bahkan lebih
tinggi dari AHH lakilaki,
yaitu sebesar 65,3 tahhun pada tahun 1995/96 sedangkan AHH laki-laki yaitu
sebesar 61,5
tahun.
Di bidang ekonomi, peningkatan peran wanita ditunjukkan dengan makin banyaknya
pekerja
wanita yang pada tahun 1990 berjumlah 25,5 juta orang meningkat menjadi 28,5
juta orang pada
tahun 1995. Dengan kemajuan tersebut, maka peranan wanita di segala bidang
pembangunan makin
nyata. Dalam pembangunan perdesaan, misalnya, peran wanita melalui PKK sangat
besar
kontribusinya.
C. Bidang Agama
Agama mempunyai peran yang sangat penting terhadap pembentukan moral manusia
Indonesia sebagai dasar membentuk manusia yang berkualitas. Oleh sebab itu,
dukungan prasarana
dan sarana peribadatan yang memadai memang diperlukan dalam upaya menjalankan kehidupan
ibadah yang tenteram dan damai.
Sejak awal PJP I sampai dengan tahun 1995/96 telah dibangun mesjid, gereja
Kristen
Protestan, gereja Katolik, Pura, dan Wihara oleh berbagai kalangan baik
pemerintah maupun
masyarakat masing- masing sebanyak 600,3 ribu mesjid, 31 ribu gereja Protestan,
14 ribu gereja
Katolik, 23,7 ribu Pura dan 4 ribu Wihara.
Walaupun sekali waktu dapatg timbul ketegangan, namun secara umum dapat
dikatakan
bahwa selama ini telah berhasil diciptakan suasana kehidupan antaragama yang rukun
sehingga para
pemeluk agama dapat menjalankan ibadahnya dengan tenteram, dan memperkuat
persatuan dan
kesatuan bangsa.
D. Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah satu dasar utama untuk
meningkatkan
produktivitas. Berbagai upaya peningkatan teknologi terutama di bidang
pertanian dan kesehatan telah
membuahkan hasil selama PJP I dan dua tahun pertama Repelita VI telah
membuahkan hasil.
Keberhasilan lain yang dapat dicatat adalah meningkatnya kemampuan rekayasa dan
rancang bangun
dalam industri manufaktur, mulai dari industri dengan teknologi sederhana
sampai industri canggih
seperti pesawat terbang.
E. Bidang Hukum
Hukum merupakan dasar untuk menegakkan nilai-nilai kemanusian. Berbagai
perbaikan di
bidang hukum telah dilakukan dan diarahkan menurut petunjuk UUD 1945. Dalam
kaitan ini, antara
lain telah ditetapkan Un dang-undang tentang KUHAP, Undang-undang tentang Hak
Cipta, Paten, dan
Merek, kompilasi hukum Islam, dan lain-lain.
Agar hukum dapat dijalankan berdasarkan peraturan- peraturan yang berla ku,
telah pula
dilakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat luas maupun kepada aparat
pemerintah.
Perbaikan aparatur hukum terus menerus dilakukan meskipun belum mencapai hasil
yang
optimal, dan belum sepenuhnya dapat memenuhi tuntutan keadilan masyarakat.
F. Bidang Politik, Aparatur Negara, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa
Pembangunan politik selama PJP I dan dua tahun Repelita VI telah dapat
mewujudkan
tingkat stabilitas nasional yang mantap dan dinamis sehingga memungkinkan
pelaksanaan
pembangunan nasional yang menghasilkan kesejahteraan rakyat yang makin baik.
Pembangunan politik juga telah mendorong terciptanya iklim keterbukaan yang
bertanggung
jawab serta makin mantapnya pelaksanaan demokrasi Pancasila. Hal ini terutama
dengan telah
adanya pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila serta telah diterimanya
Pancasila sebagai
satu-satunya azas berbangsa dan bernegara oleh seluruh organisasi sosial
politik dan organisasi
kemasyarakatan. Selain itu, perlu dicatat pula perampingan organisasi peserta
pemilu dari 10 peserta
pada pemilu tahun 1971 menjadi 3 peserta.
Dalam hubungannya dengan politik luar negeri, Indonesia telah memainkan peranan
yang
cukup penting dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. Antara lain patut
dicatat peranan
Indonesia di PBB, ASEAN, Gerakan Non Blok, dan APEC.
Dalam upaya menciptakan efisiensi dan efektivitas pembangunan, kualitas dan
kuantitas
aparatur negara terus ditingkatkan. Dalam kaitan ini juga dilakukan penataan
organisasi Departemen
dan lembaga Non Departemen.
Peningkatan kemampuan kegiatan penerangan, komunikasi, dan media massa (TV,
radio,
majalah, dan surat kabar) telah meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan
bangsa.
G. Bidang Pertahanan Keamanan
Stabilitas keamanan di dalam negeri merupakan tulang punggung upaya pembangunan
nasional. Dalam hal ini manunggalnya ABRI dengan rakyat dan mantapnya dwi
fungsi ABRI
merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan selama PJP I sampai
pertengahan
pelaksanaan Repelita VI sekarang ini.
Pembangunan pertahanan keamanan terus dilakukan sesuai dengan Sishankamrata,
dan
dengan terus memperkuat kemampuan ABRI dalam melaksanakan kedua fungsinya.
II. Visi Pembangunan PJP II dan Repelita VII
Berdasarkan GBHN 1993, kata kunci dalam PJP II adalah kemajuan, kemandirian,
dan
peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai kemajuan, kemandirian, dan
kesejahteraan
seperti yang diinginkan, berbagai kegiatan pembangunan harus tumbuh dan
berkembang cepat
dengan makin mengandalkan kemampuan sendiri. Titik berat pembangunan dalam PJP
II terletak
pada bidang ekonomi yang merupakan penggerak pembangunan, seiring dengan
peningkatan kualitas
sumber daya manusia.
Dalam PJP II, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan cukup tinggi, yaitu rata-rata
di atas 7
persen per tahun sedangkan laju pertumbuhan penduduk akan menjadi di bawah 0,9
persen per
tahun menjelang akhir PJP II. Jika kedua sasaran tersebut dapat dicapai maka
pendapatan per kapita
Indonesia diharapkan akan meningkat menjadi sekitar US$ 3.800 (berdasarkan US$
1993). Pada saat
itu ekonomi Indonesia telah menjadi salah satu ekonomi yang besar di dunia,
dengan ukuran
Purchasing Power Parity (PPP) sekitar US$ 2,0 triliun.
Dalam Repelita VII, pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk ditargetkan di
atas 7
persen dan 1,4 persen rata-rata per tahun. Dengan kedua sasaran ini, pendapatan
per kapita pada
akhir Repelita VII diharapkan dapat mencapai sekitar US$ 1.400 (berdasarkan US$
1993), atau
sekitar US$ 2.000 pada harga yang berlaku. Pada saat itu ekonomi Indonesia
telah dapat digolongkan ke
dalam negara industri baru.
Sektor industri akan merupakan penggerak perekonomian. Sektor industri juga
makin
diandalkan sebagai penyerap tenaga kerja, secara bertahap menggantikan peran
sektor pertanian.
Pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan cukup tinggi tersebut, diupayakan makin
bersumber pada sumber daya manusia yaitu dari peningkatan produktivitas dan
efisiensi, di samping
pemanfaatan pertumbuhan tenaga kerja dan modal.
Peningkatan produktivitas dan efisiensi erat kaitannya dengan peningkatan
kualitas sumber
daya manusia yang tercermin antara lain pada peningkatan keterampilan,
kreativitas, kemampuan
teknologi, dan kemampuan manajemen serta kepimpinan yang efektif dan tepat di
samping
penyempurnaan dan pembaharuan kelembagaan.
Unsur yang teramat penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia ini
adalah
pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja.
Di bidang pendidikan, program yang utama adalah Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan
Tahun yang dimulai sejak awal Repelita VI dan diharapkan sudah tuntas pada
akhir Repelita VII,
selambat- lambatnya pada Repelita VIII.
Mutu pendidikan juga terus meningkat dan pendidikan sudah harus mengarah dan
tanggap
terhadap kebutuhan dunia usaha setempat.
Pada akhir PJP II, seluruh angkatan kerja sudah berpendidikan
sekurang-kurangnya 9 tahun
dan sebagian besar sudah berpendidikan sekurang-kurangnya 12 tahun. Angkatan
kerja sarjana akan
semakin banyak. Tingkat keterampilan sudah makin tinggi sehingga produktivitas
tenaga kerja tidak
akan berbeda jauh dari negara-negara yang saat ini termasuk kelompok industri
baru.
Sasaran di bidang kesehatan adalah mengupayakan peningkatan pelayanan kesehatan
dan
perbaikan gizi masyarakat sehingga dapat menaikkan usia harapan hidup menjadi
66,3 pada akhir
Repelita VII dan 70,6 tahun pada akhir PJP II dari 62,7 tahun pada akhir PJP I.
Tingkat kematian
bayi per seribu kelahiran menjadi 43 pada akhir Repelita VII dan 26 pada akhir
PJP II.
Seiring dengan proses transformasi produksi, struktur tenaga kerja akan berubah
sangat
cepat yaitu dari tenaga kerja sektor pertanian ke sektor industri dan sektor
jasa. Pada akhir Repelita
VII tenaga kerja yang bekerja pada sektor pertanian akan turun menjadi sekitar
39 persen dan
sisanya di luar sektor pertanian. Sedangkan pada akhir PJP II, tenaga kerja
yang bekerja pada sektor
pertanian diharapkan hanya tinggal sekitar 27 – 28 persen dan sisanya di luar
sektor pertanian. Hal ini
dimungkinkan dengan meningkatnya kemampuan tenaga kerja baik secara profesional
maupun
kualifikasi teknisnya. Proses ini akan mendorong terbentuknya kelas menengah
yang makin kuat dan
akan menjadi tulang punggung perekonomian yang handal.
Dalam PJP II, lapisan usaha menengah makin kuat yang akan saling mendukung
dengan
lapisan usaha kecil yang kukuh, dan dengan usaha besar yang diharapkan juga
makin luas basisnya.
Di samping itu untuk mendukung kegiatan perekonomian, pembangunan di bidang
prasarana
di dalam PJP II juga akan ditingkatkan melalui pembangunan prasarana dan sarana
ekonomi berupa
listrik, jalan, telepon, air, dan pelabuhan. Tersedianya berbagai prasarana ini
secara memadai tidak
saja akan mendukung kegiatan produksi tetapi juga memperlancar arus distribusi
sehingga dapat
menekan biaya-biaya ekonomi. Peranan swasta dalam penyediaan prasarana akan
makin membesar
terutama di daerah-daerah yang kelayakan ekonominya memungkinkan inves tasi
swasta. Dengan
demikian investasi pemerintah di bidang prasarana akan makin diarahkan untuk
wilayah atau
kawasan yang tertinggal dan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat miskin.
Pembangunan nasional tidak saja mengejar pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi,
namun
lebih luas lagi yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta
stabilitas yang mantap dan
dinamis. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi hanya akan bermakna kalau disertai
peningkatan nyata
dalam kesejahteraan rakyat yang makin adil dan merata.
Masalah kemiskinan absolut diharapkan sebagian besar sudah teratasi pada akhir
Repelita
VII dan sisanya yang terdapat di kantung-kantung kemiskinan harus diupayakan
berakhir tuntas
sebelum PJP II berakhir. Dengan demikian upaya pemerataan pembangunan akan
merupakan pekerjaan
besar dalam PJP II.
Kesenjangan pembangunan antardaerah secara sistematis dan konsisten akan terus
dikurangi. Meskipun dalam 25 tahun mendatang kesenjangan ini belum dapat
dihilangkan sama
sekali, yang dapat diupayakan adalah mencegah agar jurang kesenjangan tidak
makin melebar.
Sehubungan itu, kawasan terbelakang akan memperoleh perhatian khusus agar dapat
melepaskan diri
dari perangkap keterbelakangan dan dapat turut maju sebagaimana kawasan lainnya
yang telah lebih
dahulu berkembang.
Kualitas demokrasi pada akhir PJP II akan makin meningkat sebagai hasil dari
peningkatan
kualitas lembaga-lembaga sosial politik dan pelakunya. Kehidupan yang makin
transparan diharapkan
tidak saja terlihat dalam bidang ekonomi namun juga dalam kehidupan masyarakat
pada umumnya
termasuk di bidang politik.
III. Tantangan-Tantangan Pembangunan
Untuk mencapai sasaran pembangunan dan wujud masa depan bangsa Indonesia dalam
PJP
II dan Repelita VII seperti pokok-pokoknya diuraikan di atas bukanlah pekerjaan
yang mudah.
Banyak tantangan pembangunan harus dihadapi bangsa Indonesia.
Tantangan-tantangan tersebut
dapat berasal dari luar atau dari dalam dan dapat bersumber dari faktor
ekonomi, sosial, budaya, dan
politik.
Dalam Repelita VII mendatang, Indonesia akan memasuki abad ke-21 dimana
globalisasi dan
proses perubahan akan berlangsung sangat cepat. Dalam era tersebut persaingan
antarbangsa akan
menjadi makin ketat sehingga peningkatan daya saing merupakan suatu keharusan.
Persiapan sejak dini perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya. Segala modal yang
telah
dimiliki, tantangan, peluang, dan kendala harus dapat diidentifikasi secara
cermat dan terperinci
sehingga strategi dan langkah-langkah kebijaksanaan yang harus dilakukan akan
dapat dirumuskan
sebaik-baiknya.
Tantangan yang pertama adalah di bidang ekonomi sehubungan dengan proses
globalisasi.
Kurun waktu Repelita VII akan bersamaan dengan diberlakukannya kawasan
perdagangan bebas
ASEAN (AFTA) pada tahun 2003. Pada tahun 2020, dua tahun setelah berakhirnya
PJP II, Kawasan
Bebas Perdagangan Asia Pasifik juga akan berlaku.
Ekonomi Indonesia akan makin terintegrasi ke dalam ekonomi ASEAN dan Asia
Pasifik
dalam jangka panjang. Dengan ditiadakannya perlindungan oleh setiap negara,
persaingan dalam
kawasan ini akan makin keras. Untuk itu efisiensi ekonomi dan produktivitas
tenaga kerja perlu
ditingkatkan. Terlebih lagi karena persaingan yang akan terjadi terutama adalah
antarunit produksi.
Untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, perlu dilanjutkan upaya
deregulasi dan
debirokratisasi dalam rangka penyempurnaan lembaga-lembaga ekonomi kita. Dalam
kaitan ini,
berbagai pungutan yang tidak mempunyai dasar jelas dan akan meningkatkan biaya
ekonomi harus
ditiadakan.
Produktivitas tenaga kerja sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia.
Pada saat
ini kualitas SDM yang kita miliki masih berada di bawah negara-negara tetangga
yang telah lebih dulu
maju. Dengan demikian upaya mengejar ketertinggalan dalam pengembangan sumber
daya manusia
juga merupakan tantangan agar dapat menciptakan manusia yang produktif dan
berdaya saing tinggi.
Tantangan yang kedua adalah pengangguran dan lapangan kerja. Masalah
pengangguran dan
masalah penyediaan lapangan kerja tetap akan dihadapi dalam kurun pembangunan
yang akan datang
dengan permasalahan yang lebih kompleks dibandingkan dengan Repelita-repelita
sebelumnya.
Walaupun laju pertumbuhan penduduk Indonesia sudah menurun, namun karena
penduduknya besar maka secara absolut tambahan penduduk setiap tahunnya masih
besar dan ini
akan berpengaruh terhadap jumlah angkatan kerja. Misalnya dalam tahun 1995
jumlah pengangguran
terbuka telah meningkat menjadi 5,9 juta orang atau 7,0 persen dari angkatan
kerja, dari 2,3 juta
orang atau 3,2 persen pada tahun 1990, walaupun pertumbuhan penduduk menurun
dari 1,66 persen
pada tahun 1990 menjadi 1,60 persen pada tahun 1995. Sedangkan pengangguran
terselubung pada
periode 1990 – 1995 diperkirakan sekitar 36 persen dari angkatan kerja.
Sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, maka harapan tenaga kerja
terhadap pekerjaan yang diinginkan akan semakin tinggi. Ini mendorong angkatan
kerja untuk
menunggu jenis pekerjaan yang sesuai dengan taraf pendidikannya dan secara
absolut ini akan
mendorong meningkatnya pengangguran bagi angkatan kerja yang berpendidikan baik
SLTA
maupun Universitas. Pada tahun 1990, jumlah pengangguran yang termasuk dalam
kelompok ini
adalah sebesar 117,4 ribu orang dan meningkat menjadi 404,6 ribu orang pada
tahun 1995 atau dari
5,01 persen menjadi 6,85 persen dari pencari kerja.
Selain itu, transformasi ekonomi akan mengakibatkan terjadinya pergeseran
angkatan kerja
dari sektor yang mempunyai upah yang rendah ke sektor yang mempunyai upah yang
lebih tinggi.
Salah satu akibatnya adalah adanya urbanisasi yang semakin besar dari angkatan
kerja yang ada di
perdesaan ke kota-kota besar. Berarti akan ada tantangan untuk penataan wilayah
perkotaan, baik
secara fisik maupun dari segi ekonomi dan sosial.
Tantangan yang berikutnya adalah masalah kemiskinan. Meskipun jumlahnya terus
berkurang, namun laju penurunan penduduk miskin semakin rendah dan lokasinya
makin terpusat
pada kantung-kantung kemiskinan. Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah
kemiskinan secara
mendasar masih merupakan tantangan yang harus dipecahkan. Masalah kemiskinan
ini kita harapkan
sudah dapat dituntaskan dalam Repelita VII.
Dalam Repelita VII, bangsa Indonesia sudah memasuki jaman dunia baru yang
ditandai
dengan keterbukaan dan persaingan yang peluangnya belum tentu dapat
dimanfaatkan dengan baik
oleh golongan ekonomi lemah. Dalam keadaan demikian, besar sekali kemungkinan
makin
melebarnya kesenjangan.
Oleh karena itu, apabila untuk menegakkan prinsip-prinsip ekonomi pasar dan
menggerakkan kegiatan ekonomi diperlukan deregulasi, maka untuk mengatasi
kesenjangan
diperlukan intervensi, yakni melindungi dan memberikan kesempatan bagi yang
lemah untuk tumbuh.
Erat kaitannya dengan masalah kesenjangan adalah masalah kesempatan berusaha.
Kegiatan
usaha di Indonesia sebagian besar didominasi oleh pengusaha besar yang
jumlahnya sedikit dengan
asset yang besar, sedangkan pengusaha kecil yang jumlahnya sangat besar hanya
memiliki asset
dalam jumlah yang kecil. Sementara itu, lapisan pengusaha menengah belum
berkembang secara
sehat dan mantap (Data BPS: dalam tahun 1993, jumlah industri kecil yaitu
dengan jumlah tenaga
kerja di bawah 20 orang sebanyak 2,5 juta pengusaha atau 99,27 persen dengan
nilai tambah bruto
sekitar Rp 4,0 triliun atau 7,48 persen. Sedangkan industri besar dan sedang
berjumlah 18,2 ribu
pengusaha atau 0,73 persen dengan nilai tambah bruto sebesar Rp 49,8 triliun
atau 92,52 persen dari
total nilai tambah bruto).
Struktur dunia usaha yang demikian tidak kukuh, di samping tidak mencerminkan
cita-cita
demokrasi ekonomi seperti yang diamanatkan oleh konstitusi. Oleh karena itu
sejalan dengan upaya
deregulasi dan terbukanya pasar secara luas, harus dikembangkan langkah-langkah
membangun
usaha menengah dan kecil termasuk koperasi sehingga menjadi kuat. Dalam rangka
itu, kemitraan
perlu terus ditingkatkan dan diupayakan agar menjadi pola dalam kehidupan
ekonomi kita.
Mewujudkan hal ini merupakan tantangan yang tidak mudah, tetapi mutlak harus
dilakukan.
Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan akan sulit untuk dicapai tanpa
dukungan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis. Hal-hal yang dengan susah
payah dibangun
melalui pertumbuhan dan pemerataan dapat dengan mudah hancur karena gangguan
stabilitas.
Dalam rangka stabilitas nasional salah satu sisinya adalah stabilitas ekonomi
makro. Laju
inflasi harus senantiasa diusahakan cukup rendah dan neraca pembayaran harus
terpelihara dengan
aman. Oleh karena itu, memelihara stabilitas ekonomi tetap merupakan tantangan
pembangunan di
masa depan.
Erat kaitannya dengan stabilitas ekonomi adalah stabilitas politik. Dalam
Repelita VII,
suasana kehidupan politik nasional akan semakin diwarnai oleh upaya untuk lebih
meningkatkan
kualitas berdemokrasi, iklim keterbukaan, partisipasi kearah perbaikan dan
pembaharuan, serta
kesadaran akan kemajemukan.
Dengan demikian menjaga stabilitas politik merupakan pekerjaan yang rumit dan
memerlukan pendekatan-pendekatan yang “canggih”. Oleh karena itu, merupakan
tantangan pula
untuk tetap memelihara persatuan dan kesatuan serta keutuhan bangsa,
mengembangkan dan
memantapkan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang
diselenggarakan secara sehat, dinamis, kreatif, dan efektif.
IV. Kesimpulan : Agenda Pembangunan
Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut perlu dipikirkan langkah-langkah
yang harus
diambil di masa depan, atau dengan kata lain diperlukan suatu agenda
pembangunan.
Tantangan globalisasi adalah tantangan utama dalam Repelita VII. Untuk itu
dalam bidang
ekonomi perlu terus diupayakan penyerasian strategi ekonomi Indonesia dengan
keadaan yang
sedang berkembang agar bangsa Indonesia diuntungkan. Kuncinya dari segi ekonomi
tidak lain
adalah membangun daya saing dan memeliharanya agar berkesinambungan.
Daya saing tidak dapat lagi semata-mata ditentukan oleh upah buruh yang rendah
dan
sumber daya alam yang berlebih akan tetapi lebih ditentukan oleh penguasaan
informasi, teknologi,
dan keahlian manajerial.
Ini berarti peningkatan kualitas sumber daya manusia harus diprioritaskan dan
ini terkait
dengan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, dan ilmu
pengetahuan dan
teknologi yang kesemuanya akan bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga
kerja.
Dunia usaha akan pertama kali bertarung di pasar bebas. Walaupun disadari bahwa
struktur
dunia usaha telah kelihatan semakin maju terutama pada usaha-usaha berskala
besar, namun struktur
lapisan usaha nasional masih belum mantap dan kukuh. Hal ini terutama berkaitan
dengan lapisan
ekonomi usaha skala kecil (ekonomi rakyat) yang jumlahnya banyak tetapi
memiliki aset produktif
yang sangat terbatas.
Selama ini saja, lapisan usaha skala kecil sudah jauh tertinggal. Apalagi harus
dihadapkan
pada persaingan dengan kekuatan-kekuatan ekonomi dari luar. Lapisan ekonomi
menengah juga
belum berkembang sebagaimana layaknya, yaitu menjadi tulang punggung ekonomi
nasional.
Sehubungan itu, segenap kekuatan dan sumber daya yang dimiliki oleh negara
harus
ditujukan kearah membangun pertumbuhan yang serasi dengan pemerataan dan
keadilan.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi baik makro, sektoral, maupun regional harus
secara terpadu
mengupayakan agar ekonomi usaha skala kecil dapat secepatnya bangkit dan
menjadi kukuh dan
mantap.
Berkaitan dengan pengembangan usaha skala kecil, di samping melalui upaya
tersebut di
atas, juga diperlukan upaya- upaya yang spesif ik. Upaya tersebut harus
diarahkan langsung pada
akar persoalannya, yaitu meningkatkan kemampuan rakyat melalui upaya-upaya
pemberdayaan.
Upaya khusus tersebut antara lain adalah: menciptakan suasana atau iklim yang
memungkinkan
potensi masyarakat berkembang; memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh
masyarakat; dan melindungi yang lemah sebagai akibat kekurangberdayaan dalam
menghadapi yang
kuat.
Peningkatan keuntungan bagi dunia usaha tidak saja melalui kemampuan produksi
namun
juga kemampuan pemasaran. Dari pengalaman negara-negara yang sudah maju dan
yang baru masuk
dalam tahapan industri dapat ditarik pelajaran bahwa kemampuan berproduksi
harus merupakan
gerakan terpadu dengan kemampuan menembus pasar.
Oleh karena itu, sasaran pembangunan pada akhir PJP II tidak saja menjadikan
bangsa
Indonesia menjadi bangsa industri yang kuat tapi juga menjadikan Indonesia
menjadi bangsa niaga.
Bangsa yang kuat harus dapat memanfaatkan semua potensi yang dimilikinya, yaitu
potensi
yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Oleh karena itu, pembangunan daerah
yang merata,
bukan hanya mutlak untuk memenuhi rasa keadilan, tetapi juga merupakan
kebutuhan untuk
menunjang pembangunan yang berkesinambungan berlandaskan kemandirian.
Kemajuan dan kemandirian yang menjadi sasaran pembangunan bangsa Indonesia
selain
merupakan ukuran kemampuan adalah juga sikap budaya. Globalisasi akan
mempengaruhi sistim nilai
yang membentuk budaya bangsa. Materi sebagai ukuran keberhasilan dan sikap
individualisme yang
hidup dikalangan masyarakat barat dapat pula merasuk pula ke dalam budaya kita.
Demikian pula
nilai-nilai moral yang berbeda dapat menimbulkan benturan-benturan budaya. Oleh
karena itu
memperkuat ketahanan budaya harus menjadi agenda pembangunan yang pokok pula.
Maka masalah
budaya menduduki tempat yang tidak kalah pentingnya dibanding dengan semua
bidang lainnya
dalam seluruh konsep pembangunan bangsa kita, bahkan adalah yang paling
mendasar. Kalau kita
berbicara mengenai budaya, ia tidak hanya menyangkut aspek-aspek sosial, tetapi
juga budaya
ekonomi dan budaya politik.
Apabila berbagai langkah seperti diuraikan di atas berhasil kita laksanakan,
maka Insya Allah
bangsa Indonesia akan berjalan dengan mantap menuju cita-citanya yaitu bangsa
yang maju, mandiri,sejahtera, dan berkeadilan.
PARADIGMA PERUBAHAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Oleh : Empi Muslion.JB
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan
landasan konstitusional penyelenggaraan negara, dalam waktu relatif singkat
(1999-2002), telah mengalami 4 (empat) kali perubahan. Dengan berlakunya
amandemen UUD 1945 tersebut, telah terjadi perubahan dalam pengelolaan
pembangunan, yaitu : (1) penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); (2) ditiadakannya
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana
pembangunan nasional; dan (3) diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi
pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengenai dokumen perencanaan pembangunan nasional yang selama ini dilaksanakan
dalam praktek ketatanegaraan adalah dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Ketetapan MPR ini
menjadi landasan hukum bagi Presiden untuk dijabarkan dalam bentuk Rencana
Pembangunan Lima Tahunan dengan memperhatikan saran DPR, sekarang tidak ada
lagi.
Instrumen dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sebagai acuan utama dalam memformat dan menata sebuah bangsa,
mengalami dinamika sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman. Perubahan
mendasar yang terjadi adalah semenjak bergulirnya bola reformasi, seperti
dilakukannya amandemen UUD 1945, demokratisasi yang melahirkan penguatan
desentralisasi dan otonomi daerah (UU Nomor 22/1999 dan UU Nomor 25/1999 yang
telah diganti dengan UU Nomor 32/2004 dan UU Nomor 33/2004), UU Nomor 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, penguatan prinsip-prinsip Good Governance :
transparansi, akuntabilitas, partisipasi, bebas KKN, pelayanan publik yang
lebih baik. Disamping itu dokumen perencanaan pembangunan nasional juga
dipengaruhi oleh desakan gelombang globalisasi (AFTA, WTO, dsb) dan perubahan
peta geopolitik dunia pasca tragedi 11 September 2001.
Perjalanan dokumen perencanaan pembangunan nasional sebagai kompas pembangunan
sebuah bangsa, perkembangannya secara garis besar dapat dilihat dalam beberapa
periode yakni :
Dokumen perencanaan periode 1958-1967
Pada masa pemerintahan presiden Soekarno (Orde Lama) antara tahun 1959-1967,
MPR Sementara (MPRS) menetapkan sedikitnya tiga ketetapan yang menjadi dasar
perencanaan nasional yaitu TAP MPRS No.I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik
republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara, TAP MPRS
No.II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta
Berencana 1961-1969, dan Ketetapan MPRS No.IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman
Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
Dokumen perencanaan periode 1968-1998
Landasan bagi perencanaan pembangunan nasional periode 1968-1998 adalah
ketetapan MPR dalam bentuk GBHN. GBHN menjadi landasan hukum perencanaan
pembangunan bagi presiden untuk menjabarkannya dalam bentuk Rencana Pembangunan
Lima Tahunan (Repelita), proses penyusunannya sangat sentralistik dan bersifat
Top-Down, adapun lembaga pembuat perencanaan sangat didominasi oleh pemerintah
pusat dan bersifat ekslusif. Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagai subjek
utama out-put perencanaan kurang dilibatkan secara aktif. Perencanaan dibuat
secara seragam, daerah harus mengacu kepada perencanaan yang dibuat oleh
pemerintah pusat walaupun banyak kebijakan tersebut tidak bisa dilaksanakan di
daerah. Akibatnya mematikan inovasi dan kreatifitas daerah dalam memajukan dan
mensejahterakan masyarakatnya. Distribusi anggaran negara ibarat piramida
terbalik, sedangkan komposisi masyarakat sebagai penikmat anggaran adalah
piramida seutuhnya.
Sebenarnya pola perencanaan melalui pendekatan sentralistik/top-down diawal
membangun sebuah bangsa adalah sesuatu hal yang sangat baik, namun pola
sentralistik tersebut terlambat untuk direposisi walaupun semangat perubahan
dan otonomi daerah telah ada jauh sebelum dinamika reformasi terjadi.
Dokumen perencanaan periode 1998-2000
Pada periode ini yang melahirkan perubahan dramatis dan strategis dalam
perjalanan bagsa Indonesia yang disebut dengan momentum reformasi, juga membawa
konsekuensi besar dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan nasional,
sehingga di periode ini boleh dikatakan tidak ada dokumen perencanaan
pembangunan nasional yang dapat dijadikan pegangan dalam pembangunan bangsa, bahkan
sewaktu pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid terbersit wacana dan isu
menyangkut pembubaran lembaga Perencanaan Pembangunan Nasional, karena
diasumsikan lembaga tersebut tidak efisien dan efektif lagi dalam konteks
reformasi.
Dokumen perencanaan periode 2000-2004
Pada sidang umum tahun 1999, MPR mengesahkan Ketetapan No.IV/MPR/1999 tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004. Berbeda dengan GBHN-GBHN
sebelumnya, pada GBHN tahun 1999-2004 ini MPR menugaskan Presiden dan DPR untuk
bersama-sama menjabarkannya dalam bentuk Program Pembangunan Nasional
(Propenas) dan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) yang memuat APBN, sebagai
realisasi ketetapan tersebut, Presiden dan DPR bersama-sama membentuk
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
2000-2004. Propenas menjadi acuan bagi penyusunan rencana pembangunan tahunan
(Repeta), yang ditetapkan tiap tahunnya sebagai bagian Undang-Undang tentang
APBN. sedangkan Propeda menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan
Daerah (Repetada).
Dokumen perencanaan terkini menurut UU Nomor 25 tahun 2004 tentang SPPN
Diujung pemerintahannya Presiden Megawati Soekarno Putri menandatangani suatu
UU yang cukup strategis dalam penataan perjalanan sebuah bangsa untuk menatap
masa depannya yakni UU nomor 25 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional.
Dan bagaimanapun UU ini akan menjadi landasan hukum dan acuan utama bagi
pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memformulasi dan
mengaplikasikan sesuai dengan amanat UU tersebut. UU ini mencakup landasan
hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah. Dalam UU ini pada ruang lingkupnya disebutkan bahwa Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka
menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di
pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.
Intinya dokumen perencanaan pembangunan nasional yang terdiri dari atas
perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementerian/lembaga
dan perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya
mencakup : (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dengan periode 20 (dua
puluh) tahun, (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dengan periode 5
(lima) tahun, dan (3) Rencana Pembangunan Tahunan yang disebut dengan Rencana
Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP dan RKPD) untuk
periode 1 (satu) tahun.
Lahirnya UU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ini, paling tidak
memperlihatkan kepada kita bahwa dengan UU ini dapat memberikan kejelasan hukum
dan arah tindak dalam proses perumusan perencanaan pembangunan nasional
kedepan, karena sejak bangsa ini merdeka, baru kali ini UU tentang perencanaan
pembangunan nasional ditetapkan lewat UU, padahal peran dan fungsi lembaga
pembuat perencanaan pembangunan selama ini baik di pusat maupun di daerah
sangat besar.
Tapi pertanyaan kita, apakah UU nomor 25 tahun 2004 tentang SPPN ini tidak
hanya bertukar kulit saja ? apakah RPJP, RPJM, RKP itu secara model dan
mekanisme perumusannya sama saja halnya dengan program jangka panjang yang
terkenal dengan motto menuju Indonesia tinggal landas, Rencana Pembangunan Lima
Tahun (Repelita) dengan berbagai periode dan APBN sebagai program satu tahunnya
semasa pemerintahan Orde Baru ?
Apakah aspirasi, partisipasi dan pelibatan masyarakat dalam proses penjaringan,
penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi dari perencanaan yang dibuat, masih
dihadapkan pada balutan sloganistis dan pemenuhan azas formalitas belaka ?
mungkin substansi ini yang perlu kita sikapi bersama dalam konteks perumusan
kebijakan dokumen perencanaan pembangunan nasional maupun daerah ini kedepan.